APA ITU TAARUF, KHITBAH, AKAD & WALIMAH

๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€


NOTULENSI KAJIAN ONLINE AL-IKHLAS AKHWAT


๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€๐ŸŽ€

๐Ÿก Al-Ikhlas
๐Ÿ“… Selasa, 25 April 2017
⏰ Jam 19.30-Selesai
๐Ÿ‘‰๐Ÿป APA ITU TAARUF, KHITBAH, AKAD & WALIMAH ๐Ÿ‘ˆ๐Ÿป
๐Ÿ‘ฐ๐Ÿป  Ustadz Fauzan
๐ŸŽ™ ukhcan Riri
๐Ÿ–จ ukhcan Ika Sulis
⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕⭕

☘☘PEMBUKAAN ☘☘
ุจِุณْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ ุง๏ทฒِุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠู…
๐ŸŽค๐Ÿ˜Š

 ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

ุฅِู†َّ ุงู„ْุญَู…ْุฏَ ู„ِู„َّู‡ِ ู†َุญْู…َุฏُู‡ُ ูˆَู†َุณْุชَุนِูŠْู†ُู‡ُ ูˆَู†َุณْุชَุบْูِุฑُู‡ْ ูˆَู†َุณْุชَู‡ْุฏِูŠْู‡
ِ ูˆَู†َุนُูˆุฐُ ุจِุงู„ู„ู‡ِ ู…ِู†ْ ุดُุฑُูˆْุฑِ ุฃَู†ْูُุณِู†َุง ูˆَู…ِู†ْ ุณَูŠِّุฆَุงุชِ ุฃَุนْู…َุงู„ِู†َุง، ู…َู†ْ ูŠَู‡ْุฏِู‡ِ ุงู„ู„ู‡ُ ูَู„ุงَ ู…ُุถِู„َّ ู„َู‡ُ ูˆَู…َู†ْ ูŠُุถْู„ِู„ْ ูَู„ุงَ ู‡َุงุฏِูŠَ ู„َู‡ُ. ุฃَุดْู‡َุฏُ ุฃَู†ْ ู„ุงَ ุฅِู„َู‡َ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ู„ู‡ ูˆَุฃَุดْู‡َุฏُ ุฃَู†َّ ู…ُุญَู…َّุฏًุง ุนَุจْุฏُู‡ُ ูˆَุฑَุณُูˆْู„ُู‡ُ. ุงَู„ู„َّู‡ُู…َّ ุตَู„ِّ ูˆَุณَู„ِّู…ْ ูˆَุจَุงุฑِูƒْ ุนَู„َู‰ ู…ُุญَู…َّุฏٍ ูˆَุนَู„َู‰ ุขู„ِู‡ِ ูˆَุตَุญْุจِู‡ِ ูˆَู…َู†ِ ุงู‡ْุชَุฏَู‰ ุจِู‡ُุฏَุงู‡ُ ุฅِู„َู‰ ูŠَูˆْู…ِ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ.

Segala puji bagi Alloh, kita memuji-Nya dan meminta pertolongan, pengampunan, dan petunjuk-Nya. Kita berlindung kepada Alloh dari kejahatan diri kita dan keburukan amal  kita. Barang siapa mendapat dari petunjuk Alloh maka tidak akan ada yg menyesatkannya, dan barang siapa yang sesat maka tidak ada pemberi petunjuknya baginya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Alloh dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.

Ya Alloh, semoga do'a dan keselamatan tercurah pada Nabi Muhammad dan keluarganya, dan sahabat dan siapa saja yang mendapat petunjuk hingga hari kiamat.

๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹
๐Ÿ™‹๐Ÿป Ukhtifillah dan Umahatifillah
       Rohimakumullooh ....


Alhamdulillah .....
Segala puji bagi Alloh, yang telah memberi kita banyak kenikmatan...
Nikmat Islam, nikmat Iman, nikmat Sehat dan nikmat Kesempatan.

Sehingga .....
Kita dapat berkumpul kembali disini, di majelis ilmu yg mudah2an diridhoi-Nya.

Jazaakallaah khoyr kepada Ustadz Ahmad Fauzan... yg bersedia mengisi kajian malam hari ini

Semoga kabar ustadz dan juga semuanya sehat selalu, Aamiin ....

Dan ....
Tema Kajian kita malam ini adalah:
Apakah itu Khitbah, Ta'aruf & Akad??

Semoga Kajian kita malam ini akan menambah Tsaqofah Islamiyah (Wawasan Keislaman) kita shg membuat kita terus bertaqorrub Ilalloh (membangun kedekatan/mendekat diri dgn Allah) dengan memperbanyak ibadah2 kita.

❣ Baiklah .....
Selanjutnya mari kita buka acara Kajian kita malam ini dgn membaca Basmallah,

Semoga Allah Ta'ala memudahkan semuanya ....

Adapun Susunan acara KoL malm hari ini, sbb :

1. Pembukaan
2. Biodata Singkat Muwajjih
3. Penyampaian materi
4. Tanya jawab seputar materi
5. Clossing statement muwajjih
6. Penutup

๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹
❣ "Tak kenal tak sayang" ❣

Sebelum kita memulai Kajian .....
Kita berta'aruf dgn melihat data pribadi beliau

Dan ..... 
Semoga kita bisa saling sayang menyayangi ..... ๐Ÿ˜Š๐Ÿค—๐Ÿค—

๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹
๐Ÿƒ๐Ÿ’ฅ BIODATA NARASUMBER ๐Ÿ’ฅ๐Ÿƒ

๐Ÿ“Nama   :

Aa'Ozzan Syarkawi

๐Ÿ“†TTL :

23 Juni 1980

๐ŸกAlamat :

Perumnas 3 Aren Jaya Bekasi Timur

๐Ÿ’Status  :

Duda Anak Satu

๐Ÿ‘ท♀Profesi Sekarang :

Khodimuttholabah Majlis
- Assyarkawiyyah
- Assyifa Wisma Nusantara
- Nurul Falah
- Babus Salam
- Annur
- Assalam
- Baitussalam

Tutor Manasik Haji Umroh
- Assyarkawiyyah
- Mazia Ananda Tour and Travel

๐Ÿ—‚ Pengalaman Organisasi :
- KNPI PROVINSI
- BAMUS BETAWI
- FKATL
- GMII
- HMI
Dsb

๐Ÿ—‚ Pengalaman Kerja :

๐Ÿ˜Š

๐Ÿ—‚ Aktivitas Da'wah :

๐Ÿ˜Š

Amanah Sosial dan Dakwah :

๐Ÿ˜Š

 Motto :

"Alloh Swt Maha Bijaksana mk yang salah itu manusia maka mulailah Takholly Tahally Tajally"


๐Ÿ“ง Email :

Coolpadg182@gmail.com


๐Ÿƒ PRO K ๐Ÿƒ

Langsung sajaa....
Mangga ustadz Fauzan dipersilahkan memulai kajian kita malam ini.... ๐Ÿ˜Š๐Ÿค—

๐ŸŽ™๐ŸŽ™๐ŸŽ™

☘☘  MATERI  ☘☘


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุชู‡

"TA'ARUF DAN NAZHOR ADALAH BAGIAN DARI PROSES KHITBAH"

(H. Ozzan Syarkawi S.Ag. M.Dh)
Fb.    : Aby Zan Syarkawi Alfatruk
Path : Aa'Ozzan Syarkawi Alfatruk
Ig.     : Aa.Syair.Syiar
BBM : D2DDDCD0

"BACALAH DAN FAHAMILAH"

Perkembangan dalam definitif yang terkait masalah ta'aruf yang belakangan ini marak dikampanyekan ternyata harus dgn jelas kita fahami, jika ta'aruf dalam ukhuwah dan ta'aruf dalam bab menikah maka jelas ada perbedaan.
Bab menikah terkait ke absahan wali mk ta'aruf harus didampingi wali tidak berdiri sendiri dalam artian bhw bertaaruf hanha dgn makcomblang.
Mari fahami uraian dibawah ini

Secara bahasa ta’aruf  bisa bermakna ‘berkenalan’ atau ‘saling mengenal’. Asalnya berasal dari akar kata ta’aarafa. Seperti ini sudah ada dalam Al-Qur’an. Simak saja firman Allah (yang artinya),

“Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (ta’arofu) …” (QS. Al Hujurat: 13).

Kata li ta’aarafuu dalam ayat ini mengandug makna bahwa, aslinya tujuan dari semua ciptaan Allah itu adalah agar kita semua saling mengenal yang satu terhadap yang lain. Sehingga secara umum, ta’aruf bisa berarti saling mengenal. Dengan bahasa yang jelas ta’aruf adalah upaya sebagian orang untuk mengenal sebagian yang lain.

Dalam kitab fiqih usrah atau fiqih nikaah, kata ta’aaruf tidak disebutkan secara jelas/tersurat, akan tetapi secara tersirat dijelaskan pada bab khitbah. Pada bab khitbah ada pembahasan tentang melihat/nazhor wanita yang akan dikhitbah.

Pada proses khitbah, orang akan menikahi seorang wanita dianjurkan melihat wanitanya atau mengutus utusan jika berhalangan/ada udzur. Orang yang akan melihat wanita yang ingin dinikahinya, hendaklah datang ke rumah wanita tersebut agar diketahui  pihak wali/keluarga wanita. (INILAH HHAKIKATNYA PROSES TA'ARUF BUKAN SEKEDAR PASANG STATUS HAYU KITA TA'ARUF LALU JANJIAN KETEMU BERDUA TANPA JELAS SIAPA WALINYA)

Para ulama berbeda pendapat tentang apa saja yang boleh dilihat pada wanita tersebut, yaitu :

1. Ulama Hanafiyah berpendapat boleh melihat muka, tangan dan kaki.

2. Ulama selain Hanafiyah berpendapat hanya boleh melihat muka dan tangan saja.

3. Ulama Zhaahiriyah berpendapat boleh melihat seluruh tubuh. (dipake oleh orang diluar kalangan 4 mazhab yaknj Maliki,  Syafii,  Hanafi,  Hambali)

Madzhab Zhaahiriyah, yaitu Ibnu Hazm dan Daud berpendapat bolehnya melihat seluruh badan berdasarkan hadits Mughirah bin Syu'bah dan hadits lainnya, yang berbunyi : "Lihatlah kepadanya". Madzhab Dzaahiriyah berpendapat, bahwa kalimat "Lihatlah kepadanya", merupakan lafadz 'aam muthlaq, yaitu mutlak melihat, termasuk mutlak melihat adalah meliputi seluruh badan. Akan tetapi pendapat Dzaahiriyah tersebut disalahkan oleh Imam Nawawi.
Pendapat madzhab Dzaahiriyah juga ditolak dan bertentangan dengan jumhur ulama.

Yang rajih (lbh baik) insya Allaah adalah pendapat Ulama Hanafiyah.

Ketika pria (didampingi kelbesnya) datang ke rumah wanita tersebut, maka di sinilah TERJADI TA'ARUF/saling kenal karena lelaki tersebut pasti memperkenalkan diri kepada orang tua wanita tersebut dan orang tua wanita tersebut juga ingin mengetahui siapa lelaki tersebut. Sehingga pada proses melihat calon istri terjadilah proses ta’aruf antara laki –laki dangan wanita dan keluarganya (BUKAN JANJIAN DILUAR LEWAT MAKCOMBLANG LALU ASYIK"AN DILANJUT LEWAT CHAT WA N BBM)

Selayaknya, jika laki – laki datang ke rumah wanita yang disenanginya maka hendaklah dengan NIAT BENAR BENAR UNTUK MENIKAHINYA, bukan dengan niat iseng atau main – main, karena itulah yang perintahkan syari’at.

Ketika proses melihat dan ta’aruf ini, hendaklah ada pihak dari keluarga wanita (WAJIB HUKUMNYA) yang menamaninya agar tidak terjadi khalwat yang dilarang syari’at.

Dalam kaitan ini ada bab Nazhor (inilah hukum syar'i)

Nazhor adalah melihat calon pasangan hidup, sedangkan khitbah adalah peminangan. Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:

ูŠุงَ ุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ِ، ุฌِุฆْุชُ ุฃَู‡َุจُ‏‎ ‎ู„َูƒَ ู†َูْุณِูŠ. ูَู†َุธَุฑَ ุฅِู„َูŠْู‡َุง‎ ‎ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…‎ ‎ูَุตَุนَّุฏَ ุงู„ู†َّุธَุฑَ ูِูŠْู‡َุง‎ ‎ูˆَุตَูˆَّุจَู‡ُ، ุซُู…َّ ุทَุฃْุทَุฃَ‏‎ ‎ุฑَุณُูˆْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…‎ ‎ุฑًุฃْุณَู‡ُ

“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya (dengan batasan yang sudah ditentukan). (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)

Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:

ุงู†ْุธُุฑْ ุฅِู„َูŠْู‡َุง، ูَุฅِู†َّ ูِูŠ‎ ‎ุฃَุนْูŠُู†ِ ุงู„ْุฃَู†ْุตَุงุฑِ ุดَูŠْุฆًุง،‏‎ ‎ูŠَุนْู†ِูŠ ุงู„ุตِّุบَุฑَ

“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ุงู†ْุธُุฑْ ุฅِู„َูŠْู‡َุง، ูَุฅِู†َّู‡ُ‏‎ ‎ุฃَุญْุฑَู‰ ุฃَู†ْ ูŠُุคْุฏَู…َ ุจَูŠْู†َูƒُู…َุง

“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no. 1087. Dishahihkan Ash-Shahihah no. 96)

Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhor ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)

ada pendapat bhw Nazhor lbh awal dr Khitbah :

Bila nazhor dilakukan setelah khitbah, bisa jadi wanita merasa si lelaki pasti akan mencintainya. Padahal mungkin sang pria terpaksa atau wanita pun keadaan terpaksa, hingga terjadilah hal hal yang akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)

"Namun semua bisa bersamaan tiada masalah yang terpenting niat baik sesuai syariat"

Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ุฅِุฐَุง ุฃَู„ْู‚َู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ููŠِ ู‚َู„ْุจِ‏‎ ‎ุงู…ْุฑِุฆٍ ุฎِุทْุจَุฉَ ุงู…ْุฑَุฃَุฉٍ، ูَู„ุงَ‏‎ ‎ุจَุฃْุณَ ุฃَู†ْ ูŠَู†ْุธُุฑَ ุฅِู„َูŠْู‡َุง

“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut (dalam artian sesekali memperhatikan dengan batasan batasan) .” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)

Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya. Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ุฅِุฐَุง ุฎَุทَุจَ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ُ‏‎ ‎ุงู…ْุฑَุฃَุฉً، ูَู„ุงَ ุฌُู†َุงุญَ ุนَู„َูŠْู‡ِ‏‎ ‎ุฃَู†ْ ูŠَู†ْุธُุฑَ ุฅِู„َูŠْู‡َุง ุฅِุฐَุง‎ ‎ูƒَุงู†َ ุฅِู†َّู…َุง ูŠَู†ْุธُุฑُ ุฅِู„َูŠْู‡َุง‎ ‎ู„ِุฎِุทْุจَุชِู‡ِ، ูˆَุฅِู†ْ ูƒَุงู†َุชْ ู„ุงَ‏‎ ‎ุชَุนْู„َู…ُ

‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)

Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.

Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.”
Dan pendapat LEBIH TEGAS ADALAH dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)

Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhor
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhor tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ู„ุงَ ูŠَุฎْู„ُูˆَู†َّ ุฑَุฌُู„ٌ‏‎ ‎ุจِุงู…ْุฑَุฃَุฉٍ ุฅِู„ุงَّ ู…َุนَ ุฐِูŠ‎ ‎ู…َุญْุฑَู…ٍ

“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)

Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)

Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang terpercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)

Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita

Ketika nazhor, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ุฅِุฐَุง ุฎَุทَุจَ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ُ‏‎ ‎ุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉَ، ูَุฅِู†ِ ุงุณْุชَุทَุงุนَ‏‎ ‎ุฃَู†ْ ูŠَู†ْุธُุฑَ ุฅِู„َูŠ ู…َุง ูŠَุฏْุนُูˆู‡ُ‏‎ ‎ุฅِู„ู‰َ ู†ِูƒَุงุญِู‡َุง ูَู„ْูŠَูْุนَู„ْ

“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Ash-Shahihah no. 99)

Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi (MENGINTAI SECARA BENAR) untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang jadi alasan untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut.

Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak (wajah n telapak tangan) adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian yang memang biasa terlihat (postur tubuh dr kejuhan lalu sikap n sifat dalam keseharian) karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula hal hal kehidupan yang lain, tidak hanya wajahnya. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah hukum, lbh baik lagi didampingi kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)

DILANJUT PEMBAHASAN
BAB Khithbah (peminangan)

DILANJUTKAN PEMBAHASAN MENDATANG ๐Ÿ˜„๐Ÿ˜ฌ๐Ÿ˜€๐Ÿ˜๐Ÿ˜ฌ๐Ÿ˜„

Semoga uraian diatas menjadi jelas kesimpulan apa itu ta'aruf didalam proses khitbah dan bagaimana hukum Nazhor serta prosesnya.
Sehingga tidak serta merta sembarangan berstatus AKU INGIN ADA YG TA'ARUF atau HAYUU KITA TA'ARUF atau YANG BERANI TA'ARUF MAKA JADI IMAM KU masya Alloh Astaghfirulloh seakan menjadi bandrolan yg tidak berhukum ๐Ÿ˜ญ๐Ÿ˜ญ๐Ÿ˜ญ..... Padahal proses ta'aruf merupakan proses silaturrahmi dua belah pihak.... Lantas apakah mudah saja wanita diajak ta'aruf lewat WA or BBM lalu mau ketemuan di mall atau restoran tanpa Wali atau mahram... Atau dengan mudahnya menunjuk MAKCOMBLANG padahal org yg ditunjuk blm jelas ADAB DAN IBADAHNYA ????....

Semoga bermanfaat untuk difahami

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

--TANYA JAWAB—

1⃣๐Ÿ™‹ Arum WA_

Pertama,
Kita sebagai perempuan kan terkadang bingung untuk menerima atau menolak ajakan Ta'aruf dari seorang ikhwan, nah apakah ada tips untuk ta'aruf ini? kira-kira apa saja yang boleh dijadikan sebagai alasan untuk menolak atau menerima selain melihat dari agama, akhlak dan keluarganya?

Kedua, ada yang mengatakan bahwa ta'aruf ini dilakukan setelah khitbah.
Jadi yang bener ta'aruf dulu baru khitbah atau khitbah dulu baru ta'aruf?

✍๐Ÿฝ Sahabat ukhty Ammah aw Arum WA.....

Kejiwaan wanita dalam atau ketika mendapatkan kata ajakan ta'aruf mk yg ada adalah DAG DIG DUG JEDDER ๐Ÿ˜ itu sikologis lumrah...
Namun jika kita fahami Koridor ta'aruf mk jika sang ikhwan memang ingin ta'arufkan diri selayaknya dia harus menemui pihak wali sang ukhty pujaan hati ๐Ÿ’...
Namun menjadi beda tipis antara ta'aruf diawal atau khitbah dahulu (sekaligus menjawab dua pertanyaan)...
Uraian diatas jelas bhw ada dua kesimpulan

Bisa ta'aruf diadakan asal sesuai kaidah yakni pihak ikhwan datang ke pihak wali untuk mengutarakan niat (masih ingatkan cara sayyidah khodijah yg mengutus sang paman?? Ini bisa dibilang posisi ta'aruf terbaik yakni ada pihak sepuh wali yg diutus)...
Jika ta'aruf sebelum khitbah mk akan banyak sikologis yg meragukan semakin berlama wkt untuk khitbah maka makin memasuki ruang syaithon bernari nari dalam khayalan ๐Ÿ˜...
Jika khitbah dahulu baru ta'aruf juga bagus asalkan pihak wanita siap karena akan ada kebijakan bhw lanjut atau tdk krn pastinya adalah...

TA'ARUF adalah masa mengkaji sifat sikap (adab dan akhlak)....

๐Ÿ˜๐Ÿ˜๐Ÿ˜

Soal menolak ikhwan mk harus ada alasan tepat (walau pun menolak adalah hak) jd urutkan bahasa penolakan dgn
- komunikasi baik
- sikap etis
- tunjukan martabat wanita muslimah ๐Ÿ˜


Semoga ini cukup terjawab


2⃣Maidah
Assalamu alaikum... ustad jk ada calon psgn taaruf yg sikap aslinya kemudian br nampak stlh menikah bgmn menyikapinya...
2. Ustad klo pcrn itu haram, lnts bgmn dgn yg pnh pcrn kemudian nikah,RT nya mlh harmonis&awet hgg tua.(fakta)
3. Bgmn menyikapi cln psgn taaruf yg dikemudian hari setelah nikah memutuskn utk poligami. Tafaddhol

✍๐Ÿฝ Ukhty may yg sangat memahami realita ☺๐Ÿ˜Š
Jika setelah ta'aruf (baik khitbah dulu atau ta'aruf dulu)  lantas kita faham watak asli (aqli ghoroziyah) maka bisa n berhak memutuskan secara bijak, krn itulah fungsi ta'aruf bil khitbah atau khitbah ma'atta'arufi

Jawaban nomor dua adalah...
Ukhty may.... Jk ada dua sejoli melalui masa pacaran (asal kaidah bagus atau tragedi terjadi) lantas menikah maka harmonis maka insya Alloh kita husnudzon ๐Ÿ˜ bhw Alloh berikan kesempatan hidayah taufiq lewat sakinah mawaddah warrohmah... Maka doakan agar rumah tangganya makin baik n dekat dgn Alloh TAPI jgn yg sudah lewat menjadi perbandingan selayaknya ucapan "aaahh yg pacaran banyak lalu harmonis kenapa harus ribet ribet ribet ta'aruf kan sama aja" yah bener sama atau beda namun lain hal yakni proses yg harmonis dulunya pacaran mungkin sudah melewati masa masa kritis konflik rumah tangga nah yg belum maka awali dgn baik n bijaksana...

Ukhty may...
Bab poligami itu anjuran tapi bukan paksaan hehehehhee... Krn bab poligami harus banyak hal yg dipenuhi yakni

ADIL DALAM HARTA
ADIL DALAM HARI
ADIL DALAM PSIKOLOGIS
ADIL DALAM SIKAP
ADIL DALAM UCAPAN
Nah adil dalam islam itu INGAT bukan samarata ๐Ÿ˜Š☺

Seperti adilnya hukum waris mk tidak sama rata....

Jadi jika memang wanita siap dipoligami dgn ketentuan sang suami cocok insya Alloh jadi kebaikan ☺๐Ÿ˜Š


3⃣ Selena
Assalamualaikum,

1. Kn klo org ta'aruf mesti Ada org ketiga sebagai perantara dalam Berta'aruf, nah Jika Ada ikhwan yg mau ta'aruf tpi chatnya langsung kepada akhwat, gimana Ustadz?

2. Dlm hal ta'arufkn tdk boleh lebih dari 3 bulan, kn ta'aruf sebagi perkenalan antar so ikhwan & si akhwat jika cocok lanjut k'jenjang pernikahan & klo tdk sudahi, nah bagaimana jika Ada yg ta'arufan lebih dari 3 bulan bahkan tahunan? Apa hukumnya?

3. Khitbah d'lakukn utk kejenjang yg lebih serius, khitbah d'lakukn utk mengikat s'akhwat, nah pertanyaan Sya, Adakh batas waktu dalam khitbah?

๐Ÿ–‹Jawaban:
Ukhty selena

Jika taaruf dalam chat sebatas bahasa baik silakan malah chat jd hijab namun ada baiknya sang ikhwan lanjutkan jumpa wali ☺๐Ÿ˜Š

Ukhty selena sampai detik ini saya coba buka banyak dalil dalam aturan n batasan mk blm saya dapatkan dalam hadits n ijma n qiyas soal batasan ta'aruf 3bulan mk jawaban saya adalah tremisasi atau intervalisasi wkt bukanlah masalah jk mang taaruf khitbah menunu jenjang aqad butuh kesiapan dua pihak asal pihak wali mengizinkan.... Namun secara sikologis waktu semakin lama maka semakin harus siap hal lama dalam urusan taaruf khitbah adalah hal ujian dan cobaan oleh karena itu kemungkinan HUKUM KOMPILASI islam menganjurkan lamanya 3bulan cukup tp tdk ADA HAL YG MENGGANGGAP DOSA JIKA DUA PIHAK KELBES TAARUF KHITBAH LALU 5BULAN KEMUDIAN menikah ๐Ÿ˜Š☺

Batas waktu KHITBAH adalah ijtihad dr dua belah pihak keluarga....
Dalam kitab fiqh babunnikah
Au aqdunnikah

Baik kitab
Kifayatul akhyar
Matan taqrib
Taqrib dalil
Matan ghoyah wattaqrib
Al ighna
Fiqhussunnah sayyid sabiq
Dan sebagainya

TIDAK ADA PEMBATASAN SAKLEK yakni jika taaruf khitbah atau khitbah ma'atta'aruf wajib 3bulan jika lewat maka khitbah nya batal atau secara otomatis gagal hehehehehe saya blm dapatkan kaidah itu selama saya JADI PENGHULU madya namun jika wali dua belah pihak setuju 5 or brp bulan mk itulah ikhtiyaril ijtihad

๐Ÿ™‹๐Ÿป 5 bulan itu waktu yg lama Ustadz, selama ini yg Sya dapat gk boleh lebih Dr 3bln

๐Ÿ–‹ Bisakah bawakan saya dalilnya???

๐Ÿ™‹๐Ÿป Bukankh tdk boleh chat dgn lawan jenis berlebihan walaupn bahasa baik2, bukankh zina itu banyak yah ustadz

๐Ÿ–‹ Ukhty selena bisa bawakan kah jila chat itu adalag zina apakah saya chat ini tdk zina???

Jika chat kepada seseorg dianggap zina pdhl tdk ada bahasa menyimpang (maaf kita jgn masuk su'udzon) mk saya chat disini banyak akhwat masya Alloh saya lbh banyak zina nya??

๐Ÿ™‹๐Ÿป Inikn dalam konteks kajian & banyak jama'a, yg Sya maksud Ustadz, chat pribadi dgn lawan jenis

๐Ÿ–‹ Baik saya ilustrasikan

Jika saya MUTHOWIF HAJI lalu saya CHAT JAMAAH AKHWAT apakah chat pribadi saya disebut zina sedangkan saya harus chat dia untuk kordinasi ☺๐Ÿ˜Š

Maaf ukhty selena yg bijaksana....
Kita tidak masuk koridor su'udzon jika hal kaitan kita anggap zina maka sudah banyak kita pun zina...
Naik gojek bagi akhwat zina lebih nyata jk kita mau saklek ๐Ÿ˜Š☺

Lalu akhwat gunakan taksi n online car lbh lagi....
Lalu dan lalu...
Dala hal ini mulailah tempatkan segala hal dgn husnudzon jika kita mau dapatkan kemudahan rahmat...

Bab chat pribadi jika bukan ttg syahwat mk tdk lah zina ☺๐Ÿ˜Š itu saja rool nya

4⃣ Maidah
apa hukumnya ustad klo seseorg yg sdh punya istri kemudian mmtuskn menikah lg dgn org lain, nikah siri'(sah di mata agama) dgn tujuan mghindari fitnah&zinah tp konteksnya di luar pengetahuan istri pertama/jk istri pertamanya sdh di talak scr agama. Bgmn menyikapinya tadz... tafaddhol

๐Ÿ–‹Jawaban:
Dalam kitab taudhihul adillah karya saya punya guru
Almarhum almaghfurllah Mu'allim syafi alhadzami bhw dan saya ketika mengaji kitab tuhfatul akhyar juga saat saya mengaji fiqh al ighna BELIAU MENEGASKAN bab izin dalam menikah tidak lah jadi wajib bagi istri pertama (dahsyat jika membahas poligami pasti banyak akhwat yg blm siap lantaran bab izin menjadi polemik)

5⃣ Ilya
Ustadz tanya...
Bolehkah menolak ikhwan hanya karena kita tidak srek dg penampilan/ pembawaannya...?

๐Ÿ–‹Jawaban:
Boleh krn bab itu adalah bab adabul akhlak... Jgn kan itu dalam satu riwayat pun dijelaskan menolak adanya sufak (yakni penyakit menular krn kita hidup kedepan untuk maslahat) maka dianjurkan...  ๐Ÿ˜Š☺

Walau ada dalil
Innaullah la yandzuru ila ajsamikum wala suwarikum walakin yandzuru ila kulubikum wa a'malikum

Maka ikhtiar untuk rumah tangga diperbolehkan melihat realita adabul akhlak akan komposisi itu

๐Ÿ™‹๐Ÿป Terimakasih usat... jadi kalo gak srek ya udah ga srek aja ya ustadz.. meski akhlak dan ilmu oke..๐Ÿ™‚

๐Ÿ–‹ Seorg hamba Alloh jika berilmu n berakhlak maka faham akan ke bagusan penampilan namun jika kita mau lbh jauh maka perhatikan n tanyalah org terdekat seseorh ikhwan itu ttg banyak hal


☘☘CLOSING STATEMENT☘☘


Pesan kebaikan

TANDA HATI YANG MATI


٭ ู…ِู†ْ ุนู„ุงَู…ุงَุชِ ู…َูˆْุชِ ุงู„ู‚ู„ุจِ ุนَุฏَู…ُ ุงู„ุญُุฒู†ِ ุนู„ู‰ ู…ุงَ ูุงَุชูƒَ ู…ู†َ ุงู„ู…ُูˆุงَูَู‚ุงَุชِ ูˆَุชุฑูƒُ ุงู„ู†َّุฏَู…ِ ุนู„ู‰َ ู…ุง ูَุนู„ุชู‡ُ ู…ู† ุงู„ุฒَّู„ุงَّุชِ. ٭


"Sebagian dari pada tanda matinya hati, yaitu jika tidak merasa sedih [susah]karena tertinggalnya suatu amal [perbuatan] kebaikan [kewajiban], juga tidak menyesal jika terjadi berbuat pelanggaran dosa."

Sebelum saya akhiri n pamit maka hatur maaf sebanyak banyaknya alfaqir hanya Khodimuttholabah yg masih kurang ilmu namun doa alfaqier semoga sahabat akhwat semua semakin belajar n belajar dgn kebaikan n hidup dgn penuh Husnudzon krn Alloh itu Maha baik Maha Bijaksana...

Akhir kalam
Assalamu'alaikum Wr Wb.

Ttd
Ozzan Syarkawi alfatruk
Syiarul Islam Assyarkawiyyah
Kota Bekasi


☘☘PENUTUP☘☘


Baiklah Sahabat AL IKHLAS kita tutup dan sudahi kajian online kita untuk malam hari ini...

Jazakallah khoiran ustadz Fauzan atas ilmu yg sangat bermanfaat pada malam hari ini.. Semoga apa yg telah ustadz sampaikan bisa bermanfaat buat kita semua dan Allah limpahkan Keberkahan buat ustadz dan kluarga๐Ÿ˜Š

Aamiin..

Alhamdulillah berakhir sudah kajian kita hari ini. Terima kasih ustadz yg telah berkenan membagi ilmunya pada kita semua...

Mohon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan serta ketidak nyamanan pada hari ini.. Tidak ada gading yg tak retak, maka ketidak sempurnaan pun juga terdapat pada saya sebagai moderator..

๐Ÿ’ซ๐Ÿ’ซ๐Ÿ’ซ๐Ÿ’ซ๐Ÿ’ซ๐Ÿ’ซ๐Ÿ’ซ๐Ÿ’ซ๐Ÿ’ซ๐Ÿ’ซ

Mari kita akhiri dengan: 

๐Ÿ”‰๐Ÿ”‰๐Ÿ”‰

Mengucap syukur kepada Allah SWT

ุงู„ْุญَู…ْุฏُ ู„ِู„َّู‡ِ ุฑَุจِّ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠู†

๐Ÿ”‰๐Ÿ”‰๐Ÿ”‰

dan membaca istighfar
ุฃَุณْุชَุบูِุฑُ ุงَู„ู„ّู‡َ ุงู„ْุนَุธูŠِู…ْ

๐Ÿ”‰๐Ÿ”‰๐Ÿ”‰

Serta Doa Kafaratul majelis

ุณุจุญุงู†ูƒ ุงู„ู„ู‡ู… ูˆุจุญู…ุฏูƒ ุฃุดู‡ุฏ ุงู† ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุฃู†ุช ุฃุณุชุบูุฑูƒ ูˆุขุชูˆุจ ุฅู„ูŠูƒ َ

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹

Semoga kebersamaan hari ini bermanfaat dan barokah.

ุฃٰู…ِูŠْู†َ ูŠَุง ุฑَุจَّ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠْู†

๐Ÿ”‰๐Ÿ”‰๐Ÿ”‰

ูˆَุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹๐ŸŒน๐Ÿฆ‹

Komentar

  1. Assalamu'alaikum, saya mau bertanya.. saat ini ada pria dari luar negeri yang ingin menikahi saya.. dia bilang bahwa dia akan ke Indonesia untuk menemui Ayah saya dan mengkhitbah saya. namun, untuk pernikahan sendiri saya ingin setelah saya lulus kuliah. itu mungkin 2/3 tahun lagi. itu bagaimana ya? apakah bisa jika dia mengkhitbah saya dulu namun menikahnya berjarak 2-3 tahun? selama masa menunggu menikah itu kami tetap tinggal di negara kita masing-masing.
    Terimakasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sandaran Hati

Ada Apa dengan Kista?