PENGERTIAN HAID, NIFAS, DAN ISTIHADHAH
๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ
Materi By Ustadzah Umi Yanti๐๐๐
PENGERTIAN HAID, NIFAS, DAN ISTIHADHAH
Pembahasan soal darah pada wanita yaitu haid, nifas, dan istihadhah adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita. Dan pembahasan ini juga merupakan salah satu bahasan yang tersulit dalam masalah fiqih, sehingga banyak yang keliru dalam memahaminya. Bahkan meski pembahasannya telah berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita Muslimah yang belum memahami kaidah dan perbedaan dari ketiga darah ini. Mungkin ini dikarenakan darah tersebut keluar dari jalur yang sama namun pada setiap wanita tentulah keadaannya tidak selalu sama, dan berbeda pula hukum dan penanganannya.
HAID
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.
Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.
Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
ََููุณْุฃَََُูููู ุนَِู ุงْูู َุญِูุถِ ُْูู َُูู ุฃَุฐًู َูุงุนْุชَุฒُِููุงْ ุงِّููุณَุงุก ِูู ุงْูู َุญِูุถِ َููุงَ ุชَْูุฑَุจَُُّููู ุญَุชََّู َูุทُْูุฑَْู َูุฅِุฐَุง ุชَุทََّูุฑَْู َูุฃْุชَُُّููู ู ِْู ุญَْูุซُ ุฃَู َุฑَُูู ُ ุงُّููู
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
َูุงَู ُูุตِูุจَُูุง ุฐََِูู َُููุคْู َุฑُ ุจَِูุถَุงุกِ ุงูุตَّْูู ِ ََููุง ُูุคْู َุฑُ ุจَِูุถَุงุกِ ุงูุตََّูุงุฉِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)
Batasan Haid :
Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat.
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :
Firman Allah Ta’ala.
ََููุณْุฃَََُูููู ุนَِู ุงْูู َุญِูุถِ ۖ ُْูู َُูู ุฃَุฐًู َูุงุนْุชَุฒُِููุง ุงِّููุณَุงุกَ ِูู ุงْูู َุญِูุถِ ۖ ََููุง ุชَْูุฑَุจَُُّููู ุญَุชَّٰู َูุทُْูุฑَْู
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.”
Berhentinya haid :
Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :
ูุงَ ุชَุนْุฌََْูู ุญَุชَّู ุชَุฑََْูู ุงَููุตَّุฉَ ุงูุจَْูุถَุงุกَ
“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).
๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ
NIFAS
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.
Batasan nifas :
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari.
Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya.
Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.
๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ
ISTIHADHAH
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.
Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :
ุฌَุงุกَุชَ ูุงَุทِู َุฉُ ุจِْูุชُ ุงَุจِู ุญُุจَْูุดٍ ุงَِูู ุงَّููุจُِّู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ َََูููุชْ ูุงَุฑَุณُُْูู ุงِููู ุงِِّูู ุงู ْุฑَุงَุฉٌ ุงُุณْุชَุญَุงุถُ َููุงَ ุงَุทُْูุฑُ، ุงََูุงَุฏَุนُ ุงูุตَّูุงَุฉَ؟ ََููุงَู ูุงَุฑَุณُُْูู ุงِููู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ: ูุงَ، ุงَِّูู َุง ุฐََِูู ุนِุฑٌْู ََْูููุณَ ุจِุงْูุญَْูุถَุฉِ َูุงِุฐَุงุงَْูุจََูุชِ ุงْูุญَْูุถَุฉُ َูุงุชْุฑُِูู ุงูุตَّูุงَุฉَ، َูุงِุฐَุง ุฐََูุจَ َูุฏْุฑَُูุง ูุงَุบْุณِِูู ุนَِْูู ุงูุฏَّู َ َูุตَِّูู
Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”
Wallahu a’lam.
Sumber / Maraji’ :
Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ – Kamal bin As-Sayyid Salim
Fatawa Al-Mar’ah Muslimah
Majmu’ Fatawa Arkanil Islam – Syaikh Ibnu Utsaimin
Ahkamuth Thaharah ‘inda An-Nisaa’ ‘ala Madzhab Imam Asy-Syafi’i – Munir bin Husain.
๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ
๐๐๐๐๐๐๐๐
Sesi Tanya Jawab
Maaf, ustadzah.. Mau bertanya
Wirda
Mengutip dari diskusi ustadzah
Ketika masa haid telah selesai (3-15 hari) dpat/tidak dpt muncul lendir putih, brarti berhentilah masa haid..
bgaimna ketika masa haid tlh berakhir dan tlh keluar lendir putih.. Tpi msal Pada hari ke-17 ke atas keluar lendir putih bercampur darah coklat..
Apakah ttp haid atau istihadhah?
Terima kasih, ustadzah
๐นmb Wirda sholiha..
Dalam penjelasan diatas dikatakan menurut imam syafei jika lebih dari 15 hari setelah haid itu dikatakan istihadhah dan itu juga harus menunjukkan ciri² istihadah yang dijelaskan halaman ke 3.
Menurut ibnu taimiyah tidak ada batasan haid...
Berarti jika lendir bercampur darah coklat itu myerupai darah haid dan bukan ciri² darah istihadhah maka itu adalah Haid...
Kenali seteliti mungkin darah yang keluar jika perlu periksa ke ahli medis..
Wallahu Alam
2⃣๐Assalamualaikum ustjh mo tny Klo qt sedang haid blhkan ikut m.Hafal al quran ustjh Umi yanti
๐นmb Umi..
Wanita haid boleh menghafal Quran dan membaca Quran seperti yang di jelaskan di materi diatas...
Sebagian besar ulama hanya melarang menyentuh mushaf dan itu bisa di ganti dengan alat lain seperti gadget, audio murotal dll..
Wallahu A'lam
3⃣☝๐ป.novita
1.jdi batasan nifas itu 40hri atau 60 hri ustazdh?diperbolehkan nya sholat dll
2.hukum nya wanita haid memegang dan membaca al quran bgmna ustdzh ...pernh baca ada yg memboeh kan dan ada yg tdk membolehkan ..jdi msh bingung
๐บmb Novi..
1.Di materi diatas juga sudah dijelaskan beberapa pendapat ulama..
Dan pendapat yang paling kuat adalah batasan nifas itu selama 40 hari..
Jika setelah itu di kawatirkan darah istihadhah juga..
2. Bagian ini juga ada perbedaan pendapat para ulama dan diklangan ulama sendiri mereka menyepakati bahwa berinteraksi dengan Al Quran itu harus setiap hari agar Al Quran itu terikat dengan hati dan fikiran kita...
Nah pendapat yang hampir sama dikalangam ulama adalah tidak menyentuh mushaf yang isi Huruf Al Quran semua yang tidak ada terjemahan nya..
Kalau membaca nya boleh..
Sesuai hadits yang ada di.materi diatas..
Wallahu.A'lam..
4⃣bunda saya mau tanya ..
saat kita haid terus kita melakukan aktivitas renang apa benar dapat menghambat aliran darah saat haid dan dampaknya apa ya bunda?
๐บ kalau haid lagi renang sebenar nya tidak ada pengaruh nya dengan haid itu sendiri..
Karena saat kita berada dalam air justru organ² tubuh kita berada pada posisi yang benar karena efek mengambang dan terapung...
Yang dikawatirkan.adalah darah haid yang keluar bisa mengotori air kolam renang..
Wallahu A'lam..
5⃣Eka izin bertanya
Kalau darah istihadhah
Kan di berlakukan seperti wanita suci pada umumnya, nah itu bagaimana bisa tau bahwa itu bukan haid?
Berobatkah?
Jujur aja dulu saya ga tau kaya gitu dan kira haid orang sama aja kental tapi kok sering pas di periksa infeksi saluran ginjal๐.
Lalu untuk shalat, puasa, baca Alquran sah sah saja kan?
Dan kalau lagi haid adakah yang di benarkan seperti saya dengar tradisi tidak boleh kramas tidak boleh gunting kuku?
Apa itu benar?
๐บmb Eka sholiha..
Apabila kita ragu dan tidak bisa membedakan itu darah haid atau istihadhah..
Alangkah lebih baik kita memeriksakan diri..
Karena sekarang zaman canggih apapun bisa diketahui dengan peralatan mutakhir..
Untuk ga boleh keramas dan ga boleh gunting kuku itu ga ada aturan nya di dalam hadits Rasulullah SAW..
Dan secara medis juga tidak ada efek nya..
Wallahu A'lam..
6⃣Putri os108
Assalamualaikum.. Mau tanya kl misal karena terlalu cape/lelah kemudian jadi keluar darah tapi rentang waktu lamanya seperti saat haid itu hukumnya gmn? Istihadah atau haid yg maju jadwalnya?
๐บmba Putri harus tahu dulu kebiasaan siklus haid nya..
Termasuk dalam masa kecapekan apakah biasa begitu jika capek terus haid lebih cepat..
Jika itu di luar kebiasaan perhatikan darah nya..jika segar atau menunjukan ciri² istihadhah maka itu istihadhah..jika ragu lebih baik periksakan diri...
7⃣Assalamualaikum bunda, apakah selama haid itu tidak dibenarkan keramas rambut dan potong kuku bunda??
Jika benar apakah ada dalilnya bunda๐๐ป♀
๐บdah dijawab di pertnyaan sebelum nya ya..
Bunda tidak menemukan hadits shohihnya...
Wallahu A'lam...
8⃣Tanya bu....
Wanita yg sdh putus haidnya tp blm bersuci, bgmn hukumnya berkumpul dgn suami?
๐บpara Ulama menyatakan hukum nya *haram*mb sholiha..
Karena ini sudah ada aturan nya..
Jika berhubungan suami isteri harus dalam keadaan suci dan bersuci dengan mandi besar atau mandi wajib...
Karena dikawatirkan saat tidak bersuci maka saat berhubungan jin atau syaitan juga ikut..
Wallahu A'lam..
9⃣Ustadzah ana mau nanya,kalau wanita haid tidak di perboleh kan minum Air Es,,gmna ustdazah,?
๐บuntuk yang ini kita lihat secara ilmu fisiologi ya..
Air minum lewat di saluran pencernaan..
Sedangkan Haid terjadi di organ reproduksi yang diatur oleh sistem syaraf dan hormon...
Banyak sekali dikalangan wanita haid proses ini juga mempengaruhi sistem tubuh lain seperi saluran cerna..
Contoh kram bagian lambung dan usus akibat kerja hormon haid dan jika minum es akan memperparah kram itu..
Maka dianjurkan tidak minum es..
Tapi tidak berlaku bagi yang haid nya aman2 saja alias tidak mempengaruhi saluran cerna nya jadi boleh2 saja minum es..
Wallahu A'lam..
1⃣0⃣Tanya bun...
Saya pernah baca, rentang wkt antara haid sekarang dengan berikutnya +- 28 hari. Bagaimana kalau hanya 18 s/d 21 hari ? Tp durasi haidnya spt haid normal. Termasuk haid atau istihadhah ?
Terimakasih bun...
๐บmb sholiha ntuk individu tertentu ada yang punya siklus seperti itu 18-21 hari..
Namun jika itu ga biasa akan lebih baik memeriksakan diri..
Karena jika siklus nya rutin bisa jadi itu haid..jika tidak kemungkinan itu istihadhah
Wallahu 'alam
Ustadzah, maaf mau Tanya, setahu saya Blum Ada kitab yang menerasngkan bahwa perempuan yang haid itu d perbolehkan masuk masjid, tetapi Ada yang berpendapat bahwa itu d perbolehkan,
Di takutkan itu jika memasuki masjid akan mengurangi kesucian masjid ITU,
Terimakasih
Salam Riska
๐บmb Mitha..
Ulama juga berbeda pendapat dalam hal ini..
Tidak boleh masuk mesjid itu jika di tempat sujud atau shalat dan duduk disitu namun di boleh kan diluar itu meski masih di area mesjid dengan kondisi sedang menuntut ilmu seperti mendengar ceramah dll..
Jika dalam kondisi selain itu seperti orang² lagi sholat itu tidak dianjurkan..
Wallahu A'lam..
Narsih , izin bertanya ustdzh, klo kita ikut program Kb,kadang hormon kita gak normal, bisa jd kita haid fcsebulan penuh kadang suci seminggu kita keluar haid lg, itu bagaimana hitungan kita boleh sholat dan puasa, mhn pnjlsanya ustadz, ada yg membolehkan diatas 15 hari kita boleh sholat tp klo haid nya sampe sebulan lebih bagaimana,?
๐บmb Sholiha
Perlu dihitung dulu, sebab dalam fiqih, ada yang disebut aqallu ath-thuhri bayna al-haidhatayn (jangka waktu minimal di antara dua haid).
Taqiyuddin Al-Husaini mengatakan, jangka waktu minimal di antara dua haid, adalah lima belas hari (Kifayatul Akhyar, I/76).
Contohnya, jika darah keluar lagi setelah lima hari dari hari berhentinya haid, maka berarti itu darah istihadhah, bukan darah haid. Sebab waktu suci yang ada di antara dua haid, yaitu lima hari, masih di bawah batas minimal 15 hari (sebagai masa suci minimal, di antara dua haid).
Kalau misalkan, darah keluar lagi setelah dua puluh hari dari hari selesainya haid, berarti itu darah haid, bukan darah istihadhah. Sebab waktu suci di antara dua haid itu (20 hari itu), sudah melampaui batas minimal 15 hari (sebagai batas masa suci paling minimal di antara dua haid). Ini hanya contoh.
Sekarang kita lihat kasus . Dalam hal ini, seseorang mengakhiri haid tanggal 27 Mei . Lalu ada darah yang keluar pada tanggal 11 Juni . Antara tanggal 27 Mei hingga 11 Juni , lamanya adalah 14 (empat belas) hari. Jadi, masih di bawah batas minimal 15 hari sebagai masa suci paling sedikit di antara dua haid. Berarti, darah tanggal 11 Juni itu, adalah darah di luar masa haid. Atau belum dihitung darah haid. (Beda kalau andaikan darahnya keluar tanggal 12 Juni, maka ia dapat dianggap darah haid, karena sudah melampaui batas minimal 15 hari. Juga beda andaikata haid berhenti 26 Mei , maka darah 11 Juni adalah darah haid, karena sudah melampaui batas minimal 15 hari).
Jika sudah memutuskan untuk ber-KB namun haid terus-menerus datang, seringkali kita kebingungan menentukan hukumnya, apakah ini dihukumi sebagai darah haid atau darah istihadah? Harus shalat atau tidak?
Ternyata hal itu dihukumi bukan sebagai darah haid, tapi darah ‘putus urat’ (istihadhah), maka ia tetap harus shalat. Hal ini seperti sabda Rasulullah saw bersabda dalam hadis yang diriwayatkan al-Bukhari, an-Nasa'i dan Abu Daud dari 'Aisyah, pernah ditanya seorang wanita:
"Fatimah binti al-Hubaisy bertanya pada Nabi Saw., ia berkata 'Saya ini haid terus, tidak pernah suci. Apa selamanya saya harus meninggalkan shalat?' Rasulullah Saw. menjawab: 'Tidak, bahwa yang demikian adalah darah karena putus urat, bukan haid. Apabila haid datang tinggalkanlah shalat dan bila ia (haid) pergi (yang berarti haid sudah habis) mandilah dan shalatlah'
Hal ini mengandung pengertian jika seseorang kebiasaan haidnya misalnya dalam sebulan hanya lima sampai enam hari saja, maka hanya hitungan itulah saja ia dilarang untuk shalat, puasa dan lain sebagainya (bagi yang bisa menandai waktunya).
· Bagi yang tidak bisa menandai waktunya, Imam Syafi’i berdasarkan penelitian pada wanita menentukan minimal sehari semalam dan maksimal 15 hari masa haid. Untuk yang tak bisa menandai maka dikenakan waktu maksimal jadi 15 hari waktu haidnya.
· Untuk darah istihadhah hanya berwudhu saja setiap akan shalat
· Cirri-ciri darah haid; merah kehitaman dan memiliki bau yang khas, jika darah istihadhah warnanya merah segar, hingga patokan ini harus dipegang, jika ragu tanyakan petugas kesehatan.
Wallahu 'alam
๐๐ปsy anik
Assalamu'alaykum.. Adakah khilafiah perbedaan pendapat ulama masalah d perbolehkan atau tidakx wanita haid memasuki masjid..? Karna sy pernah dengar aisyah r.a pernah memasuki masjid ketika dlm keadaan haid u/ mengikuti kajian
/semacamx..wallohu a'lam..bgmn mnurut ustadzah..? Jazakillah khoyr atas jawabanx..
๐บ
Mb Sholiha..
๐๐ผ untuk masuk masjid memang ada ikhtilaf ulama juga,
Pertama adalah yg berpendapat haram masuk masjid
Dalilnya : Hadits riwayat Abi Dawud dr 'Aisyah dai rasulullah saw. beliau bersabda :
ูุง ุฃุญู ุงูู ุณุฌุฏ ูุญุงุฆุถ ููุง ูุฌูุจ
Aku tdk menghalalkan masjid bagi orang yg haidh dan junub, hadits dg isi yg sama jg driwayatkan imam muslim no 298
๐๐ผ yg membolehkan memakai hadits aisyah yang lain, yg bercerita bahwa nabi pernah meminta Aisyah mengambilkan benda di masjid padahal ia sedang haidh
๐๐ผ Lalu bagaimana, cara menyikapi 2 riwayat inj para ulama sepakat hukum asal haram, kecuali jk ada darurat
jk memang tempat menuntun ilmunya dimasjid dan mengharuskan kita masuk (tdk bs mndengarkan dr luar misalnya) maka ini jd kategori darurat/kebutuhan..
silahkan pakai pendapat yg membolehkan dg catatqan pastikan tdk khawatir mengotori masjid
Wallahu A'lam
Mba mau nanya,
itu disitu tertera kalau haid boleh baca Al-Quran asal ga nyentuh mushaf. Saya dari dulu masih ta masalah itu. Saya sering baca fiqih wanita kan bermacam2, sekian banyak buku fiqih wanita yang saya baca, intinya menyatakan bahwa saat haid tidak boleh baca Al-Quran kecuali kalau tidak sengaja, bolehnya didalam hati, tidak boleh dilafadzkan, dan mendengarkan murrotal. Tapi, kata guru agama di sekolah saya boleh saja baca asal tidak menyentuh mushaf. Ya jadi memang dimana-mana beda-beda pendapatnya ya ๐
๐บ
Ya mb Sholiha ada berbeda pendapat dikalangan ulama..
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haid boleh membaca Al-Quran atau tidak?
Dan yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.
Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamkepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid:
“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)
Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).
Mereka berdalil dengan firman Allah ta’alaa:
َูุง َูู َุณُُّู ุฅَِّูุง ุงْูู ُุทََّูุฑَُูู (ุงููุงูุนุฉ: 79)
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.
Wallahu A'lam
Rofiqoh
Ustadzah saya mau tanya
1.hukum nya memegang dan membaca mushaf Al-Quran atau Al-Quran terjemah itu apa? jelaskan!
2.klo seumpama selesai haid terus lupa tidak meqadha' shala
t yg di tinggal kan itu bagaimana? Jelaskan!
Syukron ustadzah ๐๐ป๐๐ป
๐บ
1. Jawaban sudah ada dipertanyaan nomor 14
2.Ga ada qhada shalat untuk selama haid..
Karena tidak ada aturannya dari Rasullullah SAW..langsung saja shalat seperti biasa setelah suci atau bersih.
Wallahu A'lam
Assalamualaikum bunda
Saya heksa
Saya mau bertanya
Bagaimana hukumnya jika haid tetapi inginmembersihkan diri seperti keramas memotong kuku yang katanya kebanyakan tidak boleh bagaimana?
๐บ
Rofiqoh
Ustadzah saya mau tanya
1.hukum nya memegang dan membaca mushaf Al-Quran atau Al-Quran terjemah itu apa? jelaskan!
2.klo seumpama selesai haid terus lupa tidak meqadha' shalat yg di tinggal kan itu bagaimana? Jelaskan!
Syukron ustadzah ๐๐ป๐๐ป
๐บ
๐๐ฝpertanyaan 16dan 17..
Sudah ada jawaban dipertanyaan sebelum nya sila disimak..
๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Materi By Ustadzah Umi Yanti๐๐๐
PENGERTIAN HAID, NIFAS, DAN ISTIHADHAH
Pembahasan soal darah pada wanita yaitu haid, nifas, dan istihadhah adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita. Dan pembahasan ini juga merupakan salah satu bahasan yang tersulit dalam masalah fiqih, sehingga banyak yang keliru dalam memahaminya. Bahkan meski pembahasannya telah berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita Muslimah yang belum memahami kaidah dan perbedaan dari ketiga darah ini. Mungkin ini dikarenakan darah tersebut keluar dari jalur yang sama namun pada setiap wanita tentulah keadaannya tidak selalu sama, dan berbeda pula hukum dan penanganannya.
HAID
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.
Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.
Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
ََููุณْุฃَََُูููู ุนَِู ุงْูู َุญِูุถِ ُْูู َُูู ุฃَุฐًู َูุงุนْุชَุฒُِููุงْ ุงِّููุณَุงุก ِูู ุงْูู َุญِูุถِ َููุงَ ุชَْูุฑَุจَُُّููู ุญَุชََّู َูุทُْูุฑَْู َูุฅِุฐَุง ุชَุทََّูุฑَْู َูุฃْุชَُُّููู ู ِْู ุญَْูุซُ ุฃَู َุฑَُูู ُ ุงُّููู
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
َูุงَู ُูุตِูุจَُูุง ุฐََِูู َُููุคْู َุฑُ ุจَِูุถَุงุกِ ุงูุตَّْูู ِ ََููุง ُูุคْู َุฑُ ุจَِูุถَุงุกِ ุงูุตََّูุงุฉِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)
Batasan Haid :
Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat.
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :
Firman Allah Ta’ala.
ََููุณْุฃَََُูููู ุนَِู ุงْูู َุญِูุถِ ۖ ُْูู َُูู ุฃَุฐًู َูุงุนْุชَุฒُِููุง ุงِّููุณَุงุกَ ِูู ุงْูู َุญِูุถِ ۖ ََููุง ุชَْูุฑَุจَُُّููู ุญَุชَّٰู َูุทُْูุฑَْู
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.”
Berhentinya haid :
Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :
ูุงَ ุชَุนْุฌََْูู ุญَุชَّู ุชَุฑََْูู ุงَููุตَّุฉَ ุงูุจَْูุถَุงุกَ
“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).
๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ
NIFAS
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.
Batasan nifas :
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari.
Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya.
Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.
๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ
ISTIHADHAH
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.
Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :
ุฌَุงุกَุชَ ูุงَุทِู َุฉُ ุจِْูุชُ ุงَุจِู ุญُุจَْูุดٍ ุงَِูู ุงَّููุจُِّู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ َََูููุชْ ูุงَุฑَุณُُْูู ุงِููู ุงِِّูู ุงู ْุฑَุงَุฉٌ ุงُุณْุชَุญَุงุถُ َููุงَ ุงَุทُْูุฑُ، ุงََูุงَุฏَุนُ ุงูุตَّูุงَุฉَ؟ ََููุงَู ูุงَุฑَุณُُْูู ุงِููู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ: ูุงَ، ุงَِّูู َุง ุฐََِูู ุนِุฑٌْู ََْูููุณَ ุจِุงْูุญَْูุถَุฉِ َูุงِุฐَุงุงَْูุจََูุชِ ุงْูุญَْูุถَุฉُ َูุงุชْุฑُِูู ุงูุตَّูุงَุฉَ، َูุงِุฐَุง ุฐََูุจَ َูุฏْุฑَُูุง ูุงَุบْุณِِูู ุนَِْูู ุงูุฏَّู َ َูุตَِّูู
Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”
Wallahu a’lam.
Sumber / Maraji’ :
Fiqhus Sunnah lin Nisaa’ – Kamal bin As-Sayyid Salim
Fatawa Al-Mar’ah Muslimah
Majmu’ Fatawa Arkanil Islam – Syaikh Ibnu Utsaimin
Ahkamuth Thaharah ‘inda An-Nisaa’ ‘ala Madzhab Imam Asy-Syafi’i – Munir bin Husain.
๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ
๐๐๐๐๐๐๐๐
Sesi Tanya Jawab
Maaf, ustadzah.. Mau bertanya
Wirda
Mengutip dari diskusi ustadzah
Ketika masa haid telah selesai (3-15 hari) dpat/tidak dpt muncul lendir putih, brarti berhentilah masa haid..
bgaimna ketika masa haid tlh berakhir dan tlh keluar lendir putih.. Tpi msal Pada hari ke-17 ke atas keluar lendir putih bercampur darah coklat..
Apakah ttp haid atau istihadhah?
Terima kasih, ustadzah
๐นmb Wirda sholiha..
Dalam penjelasan diatas dikatakan menurut imam syafei jika lebih dari 15 hari setelah haid itu dikatakan istihadhah dan itu juga harus menunjukkan ciri² istihadah yang dijelaskan halaman ke 3.
Menurut ibnu taimiyah tidak ada batasan haid...
Berarti jika lendir bercampur darah coklat itu myerupai darah haid dan bukan ciri² darah istihadhah maka itu adalah Haid...
Kenali seteliti mungkin darah yang keluar jika perlu periksa ke ahli medis..
Wallahu Alam
2⃣๐Assalamualaikum ustjh mo tny Klo qt sedang haid blhkan ikut m.Hafal al quran ustjh Umi yanti
๐นmb Umi..
Wanita haid boleh menghafal Quran dan membaca Quran seperti yang di jelaskan di materi diatas...
Sebagian besar ulama hanya melarang menyentuh mushaf dan itu bisa di ganti dengan alat lain seperti gadget, audio murotal dll..
Wallahu A'lam
3⃣☝๐ป.novita
1.jdi batasan nifas itu 40hri atau 60 hri ustazdh?diperbolehkan nya sholat dll
2.hukum nya wanita haid memegang dan membaca al quran bgmna ustdzh ...pernh baca ada yg memboeh kan dan ada yg tdk membolehkan ..jdi msh bingung
๐บmb Novi..
1.Di materi diatas juga sudah dijelaskan beberapa pendapat ulama..
Dan pendapat yang paling kuat adalah batasan nifas itu selama 40 hari..
Jika setelah itu di kawatirkan darah istihadhah juga..
2. Bagian ini juga ada perbedaan pendapat para ulama dan diklangan ulama sendiri mereka menyepakati bahwa berinteraksi dengan Al Quran itu harus setiap hari agar Al Quran itu terikat dengan hati dan fikiran kita...
Nah pendapat yang hampir sama dikalangam ulama adalah tidak menyentuh mushaf yang isi Huruf Al Quran semua yang tidak ada terjemahan nya..
Kalau membaca nya boleh..
Sesuai hadits yang ada di.materi diatas..
Wallahu.A'lam..
4⃣bunda saya mau tanya ..
saat kita haid terus kita melakukan aktivitas renang apa benar dapat menghambat aliran darah saat haid dan dampaknya apa ya bunda?
๐บ kalau haid lagi renang sebenar nya tidak ada pengaruh nya dengan haid itu sendiri..
Karena saat kita berada dalam air justru organ² tubuh kita berada pada posisi yang benar karena efek mengambang dan terapung...
Yang dikawatirkan.adalah darah haid yang keluar bisa mengotori air kolam renang..
Wallahu A'lam..
5⃣Eka izin bertanya
Kalau darah istihadhah
Kan di berlakukan seperti wanita suci pada umumnya, nah itu bagaimana bisa tau bahwa itu bukan haid?
Berobatkah?
Jujur aja dulu saya ga tau kaya gitu dan kira haid orang sama aja kental tapi kok sering pas di periksa infeksi saluran ginjal๐.
Lalu untuk shalat, puasa, baca Alquran sah sah saja kan?
Dan kalau lagi haid adakah yang di benarkan seperti saya dengar tradisi tidak boleh kramas tidak boleh gunting kuku?
Apa itu benar?
๐บmb Eka sholiha..
Apabila kita ragu dan tidak bisa membedakan itu darah haid atau istihadhah..
Alangkah lebih baik kita memeriksakan diri..
Karena sekarang zaman canggih apapun bisa diketahui dengan peralatan mutakhir..
Untuk ga boleh keramas dan ga boleh gunting kuku itu ga ada aturan nya di dalam hadits Rasulullah SAW..
Dan secara medis juga tidak ada efek nya..
Wallahu A'lam..
6⃣Putri os108
Assalamualaikum.. Mau tanya kl misal karena terlalu cape/lelah kemudian jadi keluar darah tapi rentang waktu lamanya seperti saat haid itu hukumnya gmn? Istihadah atau haid yg maju jadwalnya?
๐บmba Putri harus tahu dulu kebiasaan siklus haid nya..
Termasuk dalam masa kecapekan apakah biasa begitu jika capek terus haid lebih cepat..
Jika itu di luar kebiasaan perhatikan darah nya..jika segar atau menunjukan ciri² istihadhah maka itu istihadhah..jika ragu lebih baik periksakan diri...
7⃣Assalamualaikum bunda, apakah selama haid itu tidak dibenarkan keramas rambut dan potong kuku bunda??
Jika benar apakah ada dalilnya bunda๐๐ป♀
๐บdah dijawab di pertnyaan sebelum nya ya..
Bunda tidak menemukan hadits shohihnya...
Wallahu A'lam...
8⃣Tanya bu....
Wanita yg sdh putus haidnya tp blm bersuci, bgmn hukumnya berkumpul dgn suami?
๐บpara Ulama menyatakan hukum nya *haram*mb sholiha..
Karena ini sudah ada aturan nya..
Jika berhubungan suami isteri harus dalam keadaan suci dan bersuci dengan mandi besar atau mandi wajib...
Karena dikawatirkan saat tidak bersuci maka saat berhubungan jin atau syaitan juga ikut..
Wallahu A'lam..
9⃣Ustadzah ana mau nanya,kalau wanita haid tidak di perboleh kan minum Air Es,,gmna ustdazah,?
๐บuntuk yang ini kita lihat secara ilmu fisiologi ya..
Air minum lewat di saluran pencernaan..
Sedangkan Haid terjadi di organ reproduksi yang diatur oleh sistem syaraf dan hormon...
Banyak sekali dikalangan wanita haid proses ini juga mempengaruhi sistem tubuh lain seperi saluran cerna..
Contoh kram bagian lambung dan usus akibat kerja hormon haid dan jika minum es akan memperparah kram itu..
Maka dianjurkan tidak minum es..
Tapi tidak berlaku bagi yang haid nya aman2 saja alias tidak mempengaruhi saluran cerna nya jadi boleh2 saja minum es..
Wallahu A'lam..
1⃣0⃣Tanya bun...
Saya pernah baca, rentang wkt antara haid sekarang dengan berikutnya +- 28 hari. Bagaimana kalau hanya 18 s/d 21 hari ? Tp durasi haidnya spt haid normal. Termasuk haid atau istihadhah ?
Terimakasih bun...
๐บmb sholiha ntuk individu tertentu ada yang punya siklus seperti itu 18-21 hari..
Namun jika itu ga biasa akan lebih baik memeriksakan diri..
Karena jika siklus nya rutin bisa jadi itu haid..jika tidak kemungkinan itu istihadhah
Wallahu 'alam
Ustadzah, maaf mau Tanya, setahu saya Blum Ada kitab yang menerasngkan bahwa perempuan yang haid itu d perbolehkan masuk masjid, tetapi Ada yang berpendapat bahwa itu d perbolehkan,
Di takutkan itu jika memasuki masjid akan mengurangi kesucian masjid ITU,
Terimakasih
Salam Riska
๐บmb Mitha..
Ulama juga berbeda pendapat dalam hal ini..
Tidak boleh masuk mesjid itu jika di tempat sujud atau shalat dan duduk disitu namun di boleh kan diluar itu meski masih di area mesjid dengan kondisi sedang menuntut ilmu seperti mendengar ceramah dll..
Jika dalam kondisi selain itu seperti orang² lagi sholat itu tidak dianjurkan..
Wallahu A'lam..
Narsih , izin bertanya ustdzh, klo kita ikut program Kb,kadang hormon kita gak normal, bisa jd kita haid fcsebulan penuh kadang suci seminggu kita keluar haid lg, itu bagaimana hitungan kita boleh sholat dan puasa, mhn pnjlsanya ustadz, ada yg membolehkan diatas 15 hari kita boleh sholat tp klo haid nya sampe sebulan lebih bagaimana,?
๐บmb Sholiha
Perlu dihitung dulu, sebab dalam fiqih, ada yang disebut aqallu ath-thuhri bayna al-haidhatayn (jangka waktu minimal di antara dua haid).
Taqiyuddin Al-Husaini mengatakan, jangka waktu minimal di antara dua haid, adalah lima belas hari (Kifayatul Akhyar, I/76).
Contohnya, jika darah keluar lagi setelah lima hari dari hari berhentinya haid, maka berarti itu darah istihadhah, bukan darah haid. Sebab waktu suci yang ada di antara dua haid, yaitu lima hari, masih di bawah batas minimal 15 hari (sebagai masa suci minimal, di antara dua haid).
Kalau misalkan, darah keluar lagi setelah dua puluh hari dari hari selesainya haid, berarti itu darah haid, bukan darah istihadhah. Sebab waktu suci di antara dua haid itu (20 hari itu), sudah melampaui batas minimal 15 hari (sebagai batas masa suci paling minimal di antara dua haid). Ini hanya contoh.
Sekarang kita lihat kasus . Dalam hal ini, seseorang mengakhiri haid tanggal 27 Mei . Lalu ada darah yang keluar pada tanggal 11 Juni . Antara tanggal 27 Mei hingga 11 Juni , lamanya adalah 14 (empat belas) hari. Jadi, masih di bawah batas minimal 15 hari sebagai masa suci paling sedikit di antara dua haid. Berarti, darah tanggal 11 Juni itu, adalah darah di luar masa haid. Atau belum dihitung darah haid. (Beda kalau andaikan darahnya keluar tanggal 12 Juni, maka ia dapat dianggap darah haid, karena sudah melampaui batas minimal 15 hari. Juga beda andaikata haid berhenti 26 Mei , maka darah 11 Juni adalah darah haid, karena sudah melampaui batas minimal 15 hari).
Jika sudah memutuskan untuk ber-KB namun haid terus-menerus datang, seringkali kita kebingungan menentukan hukumnya, apakah ini dihukumi sebagai darah haid atau darah istihadah? Harus shalat atau tidak?
Ternyata hal itu dihukumi bukan sebagai darah haid, tapi darah ‘putus urat’ (istihadhah), maka ia tetap harus shalat. Hal ini seperti sabda Rasulullah saw bersabda dalam hadis yang diriwayatkan al-Bukhari, an-Nasa'i dan Abu Daud dari 'Aisyah, pernah ditanya seorang wanita:
"Fatimah binti al-Hubaisy bertanya pada Nabi Saw., ia berkata 'Saya ini haid terus, tidak pernah suci. Apa selamanya saya harus meninggalkan shalat?' Rasulullah Saw. menjawab: 'Tidak, bahwa yang demikian adalah darah karena putus urat, bukan haid. Apabila haid datang tinggalkanlah shalat dan bila ia (haid) pergi (yang berarti haid sudah habis) mandilah dan shalatlah'
Hal ini mengandung pengertian jika seseorang kebiasaan haidnya misalnya dalam sebulan hanya lima sampai enam hari saja, maka hanya hitungan itulah saja ia dilarang untuk shalat, puasa dan lain sebagainya (bagi yang bisa menandai waktunya).
· Bagi yang tidak bisa menandai waktunya, Imam Syafi’i berdasarkan penelitian pada wanita menentukan minimal sehari semalam dan maksimal 15 hari masa haid. Untuk yang tak bisa menandai maka dikenakan waktu maksimal jadi 15 hari waktu haidnya.
· Untuk darah istihadhah hanya berwudhu saja setiap akan shalat
· Cirri-ciri darah haid; merah kehitaman dan memiliki bau yang khas, jika darah istihadhah warnanya merah segar, hingga patokan ini harus dipegang, jika ragu tanyakan petugas kesehatan.
Wallahu 'alam
๐๐ปsy anik
Assalamu'alaykum.. Adakah khilafiah perbedaan pendapat ulama masalah d perbolehkan atau tidakx wanita haid memasuki masjid..? Karna sy pernah dengar aisyah r.a pernah memasuki masjid ketika dlm keadaan haid u/ mengikuti kajian
/semacamx..wallohu a'lam..bgmn mnurut ustadzah..? Jazakillah khoyr atas jawabanx..
๐บ
Mb Sholiha..
๐๐ผ untuk masuk masjid memang ada ikhtilaf ulama juga,
Pertama adalah yg berpendapat haram masuk masjid
Dalilnya : Hadits riwayat Abi Dawud dr 'Aisyah dai rasulullah saw. beliau bersabda :
ูุง ุฃุญู ุงูู ุณุฌุฏ ูุญุงุฆุถ ููุง ูุฌูุจ
Aku tdk menghalalkan masjid bagi orang yg haidh dan junub, hadits dg isi yg sama jg driwayatkan imam muslim no 298
๐๐ผ yg membolehkan memakai hadits aisyah yang lain, yg bercerita bahwa nabi pernah meminta Aisyah mengambilkan benda di masjid padahal ia sedang haidh
๐๐ผ Lalu bagaimana, cara menyikapi 2 riwayat inj para ulama sepakat hukum asal haram, kecuali jk ada darurat
jk memang tempat menuntun ilmunya dimasjid dan mengharuskan kita masuk (tdk bs mndengarkan dr luar misalnya) maka ini jd kategori darurat/kebutuhan..
silahkan pakai pendapat yg membolehkan dg catatqan pastikan tdk khawatir mengotori masjid
Wallahu A'lam
Mba mau nanya,
itu disitu tertera kalau haid boleh baca Al-Quran asal ga nyentuh mushaf. Saya dari dulu masih ta masalah itu. Saya sering baca fiqih wanita kan bermacam2, sekian banyak buku fiqih wanita yang saya baca, intinya menyatakan bahwa saat haid tidak boleh baca Al-Quran kecuali kalau tidak sengaja, bolehnya didalam hati, tidak boleh dilafadzkan, dan mendengarkan murrotal. Tapi, kata guru agama di sekolah saya boleh saja baca asal tidak menyentuh mushaf. Ya jadi memang dimana-mana beda-beda pendapatnya ya ๐
๐บ
Ya mb Sholiha ada berbeda pendapat dikalangan ulama..
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita yang haid boleh membaca Al-Quran atau tidak?
Dan yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang.
Bahkan dalil menunjukkan bahwa wanita yang haid boleh membaca Al-Quran, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamkepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid:
“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)
Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).
Mereka berdalil dengan firman Allah ta’alaa:
َูุง َูู َุณُُّู ุฅَِّูุง ุงْูู ُุทََّูุฑَُูู (ุงููุงูุนุฉ: 79)
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel. Adapun memegang mushhaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.
Wallahu A'lam
Rofiqoh
Ustadzah saya mau tanya
1.hukum nya memegang dan membaca mushaf Al-Quran atau Al-Quran terjemah itu apa? jelaskan!
2.klo seumpama selesai haid terus lupa tidak meqadha' shala
t yg di tinggal kan itu bagaimana? Jelaskan!
Syukron ustadzah ๐๐ป๐๐ป
๐บ
1. Jawaban sudah ada dipertanyaan nomor 14
2.Ga ada qhada shalat untuk selama haid..
Karena tidak ada aturannya dari Rasullullah SAW..langsung saja shalat seperti biasa setelah suci atau bersih.
Wallahu A'lam
Assalamualaikum bunda
Saya heksa
Saya mau bertanya
Bagaimana hukumnya jika haid tetapi inginmembersihkan diri seperti keramas memotong kuku yang katanya kebanyakan tidak boleh bagaimana?
๐บ
Rofiqoh
Ustadzah saya mau tanya
1.hukum nya memegang dan membaca mushaf Al-Quran atau Al-Quran terjemah itu apa? jelaskan!
2.klo seumpama selesai haid terus lupa tidak meqadha' shalat yg di tinggal kan itu bagaimana? Jelaskan!
Syukron ustadzah ๐๐ป๐๐ป
๐บ
๐๐ฝpertanyaan 16dan 17..
Sudah ada jawaban dipertanyaan sebelum nya sila disimak..
๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ๐๐ฆ
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
Komentar
Posting Komentar